Bengkulu (Antara) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman menyarankan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur Darmawansyah mengundurkan diri terkait pencalonan istri yang bersangkutan menjadi anggota legislatif.

"Sebaiknya mengundurkan diri, karena akan ada konflik kepentingan, dan terpenting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kaur," katanya di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait tuntutan salah satu lembaga nonpemerintah yang meminta Sekretaris KPU Kaur mundur dari jabatannya.

Tuntutan tersebut kata Sagiman belum diterima KPU Provinsi Bengkulu secara resmi, namun pihaknya akan menyurati Bupati Kaur dan Sekretaris KPU Kaur yang saat ini menjabat.

"Kami akan tindak lanjuti tanpa menunggu surat resmi dari pihak manapun, karena ini menyangkut kinerja dan kepercayaan terhadap KPU," tambahnya.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPU harus diutamakan sehingga KPU Provinsi Bengkulu akan menyurati yang bersangkutan untuk memintanya mundur.

"Meski dalam undang-undang tidak ada aturan terkait ini, tapi masyarakat akan meragukan independensi lembaga," tambahnya.

Terkait kinerja KPU yang saat ini tengah sibuk mengurus kebutuhan Pemilu Legislatif 2014, menurutnya tidak akan terganggu, sebab jadwal sudah terjadwal dan ada sistem yang bekerja.

Sebelumnya Ketua Lembaga Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu Tarmizi Gumay mengatakan akan mengadukan KPU Kaur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait posisi Sekretaris KPU Kaur yang dinilai tidak independen.

"Pasti ada konflik kepentingan, karena istri Sekretaris KPU itu salah satu caleg partai politik," katanya. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014