Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, mengenakan sanksi tilang terhadap sedikitnya 115 pengguna kendaraan bermotor karena melanggar berbagai aturan lalu lintas selama Operasi Ketupat Nala 2022.

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, mengatakan pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor atau roda dua.
 
"Rata-rata dari ratusan pelanggar lalu lintas di daerah ini adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar," ujarnya melalui Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari.

Ia mengatakan knalpot besar atau tidak standar pada sepeda motor tersebut melanggar Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 tentang Pemakai Knalpot Racing.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga mengenakan sanksi tilang kepada pengemudi mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang selama libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
Pihaknya melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di daerah ini.
 
Menurutnya, mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan orang lain.

Menurut dia, mobil bak terbuka mengangkut penumpang selain dapat membahayakan keselamatan penumpang, tindakan tersebut tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi kendaraan tersebut

Ia mengatakan bahwa pelanggaran mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang.

Berdasarkan Undang-Undang LLAJ Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf a,b, dan huruf c, denda tilang maksimal Rp250 juta.
 
Ia mengatakan personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko akan terus melakukan pemantauan kendaraan yang mudik dan balik Lebaran sampai tanggal 9 Mei 2022 atau berakhirnya Operasi Ketupat tahun ini.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022