Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan pemantauan keberadaan pengikut organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah itu.
"Saat ini kita tengah melakukan pemantauan keberadaan pengikut Khilafatul Muslim di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, walaupun secara organisasi mereka kita pastikan tidak terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong," kata Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Maxpinal, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan organisasi Khilafatul Muslimin yang keberadaan-nya telah dilarang pemerintah itu, secara individual keberadaan mereka sulit dideteksi sehingga harus dilakukan pemantauan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Pihaknya akan membantu aparat keamanan mencari tahu ada tidaknya warga Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi pengikut organisasi pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut.
Keberadaan organisasi ini dilarang pemerintah karena diduga memiliki ideologi khilafah yang berkaitan dengan gerakan terorisme.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke desa atau kelurahan masing-masing, jika keberadaan mereka mencurigakan agar segera dilaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau petugas keamanan.
Sejauh ini berdasarkan data yang mereka miliki jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong mencapai 150 organisasi, baik itu berbentuk LSM, organisasi sosial, organisasi masyarakat dan lainnya.
Dari 150 organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong itu belakangan diketahui terdapat 60-an yang sudah tidak aktif lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Saat ini kita tengah melakukan pemantauan keberadaan pengikut Khilafatul Muslim di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, walaupun secara organisasi mereka kita pastikan tidak terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong," kata Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Maxpinal, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan organisasi Khilafatul Muslimin yang keberadaan-nya telah dilarang pemerintah itu, secara individual keberadaan mereka sulit dideteksi sehingga harus dilakukan pemantauan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Pihaknya akan membantu aparat keamanan mencari tahu ada tidaknya warga Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi pengikut organisasi pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut.
Keberadaan organisasi ini dilarang pemerintah karena diduga memiliki ideologi khilafah yang berkaitan dengan gerakan terorisme.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke desa atau kelurahan masing-masing, jika keberadaan mereka mencurigakan agar segera dilaporkan kepada aparat pemerintah setempat atau petugas keamanan.
Sejauh ini berdasarkan data yang mereka miliki jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong mencapai 150 organisasi, baik itu berbentuk LSM, organisasi sosial, organisasi masyarakat dan lainnya.
Dari 150 organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Rejang Lebong itu belakangan diketahui terdapat 60-an yang sudah tidak aktif lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022