Rejanglebong (Antara) - Pihak Polres Rejanglebong, Bengkulu, saat ini tengah mengembangkan pengusutan kasus sodomi yang dilakukan Ar (35) dengan korbannya lima anak usia sekolah dasar di daerah itu.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh  warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Tengah yang sejak Rabu 30 April 2014 lalu sudah ditahan di Polres Rejanglebong," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Edi Suroso didampingi Kasubag Humas AKP Ishak Main di Rejanglebong, Jumat.

Ar ditahan dengan tuduhan telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak usia sekolah dasar, dimana saat ini sudah ada lima korban yang telah melapor.

Tersangka Ar yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang kerupuk tersebut kata dia, diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh berupa sodomi terdapat  anak yang kesemuanya merupakan teman anak kandungnya bermain maupun teman sekolah anaknya di SD. Hingga saat ini pihak penyidik masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui kemungkinan korban lain yang belum melaporkannya ke polisi.

Laporan kejahatan seksual dibuat oleh para orang tua korban ke pihak polres setempat dilakukan pada 1 dan 2 Mei 2014 lalu diantaranya R (13), D (10) Y (10), A (10), dan D (13), dimana anak yang menjadi korban umumnya adalah tetangga satu kampung dengan tersangka.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak calon korbannya menginap di rumah maupun jalan-jalan serta mengiming-imingi akan diberi uang, setelah selesai melakukan hajatnya tersangka kemudian mengancam korbannya agar tidak melapor dengan orangtuanya.

Untuk sementara tersangka pelaku ini dikenakan pasal 81 ayat dua (2) UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

Sementara itu Bupati Rejanglebong Suherman menyatakan kecamannya terhadap pelaku kejahatan seksual di daerah itu dan meminta aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan tersangka sehingga akan memberikan efek jera.

"Saat ini kasus serupa sedang marak terjadi di Tanah Air dan menjadi pemberitaan media massa, jika hukuman yang dijatuhkan ringan maka kasus ini kemungkinan akan terulang kembali, untuk itu saya minta agar para tersangka kasus ini dijatuhi hukuman berat sehingga akan memberikan efek jera baik oleh pelaku maupun orang lain yang akan melakukan hal yang sama," ujar Bupati Suherman.***1***

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014