Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menyita sekitar 3.450 kosmetik ilegal dan mengandung kandungan yang berbahaya seperti logam berat atau merkuri.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram di kantor BPOM Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa 3.450 kosmetik tersebut berasal dari 412 produk.
 
"Kosmetik yang disita merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kosmetik palsu dan mengandung merkuri," kata Yogi di Kota Bengkulu.
 
Ia menjelaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut berasal dari tiga wilayah di Bengkulu yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu.
 
Banyaknya kosmetik ilegal di tiga wilayah tersebut disebabkan karena pintu masuk ke Provinsi Bengkulu dan banyak penggunanya.
 
Kata dia, tidak dipungkiri wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu juga terdapat kosmetik ilegal namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
 
"Sitaan kosmetik ilegal tersebut dengan total harga mencapai Rp92,7 juta," ujarnya.

Lanjut Yogi, kosmetik ilegal yang disita berupa lipstik, mascara, eyeshadow, eyeliner, pemutih kulit cushion, bedak dan lainnya.
 
Ia menegaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu dan dipastikan tidak ada perusahaan kosmetik ilegal di Provinsi Bengkulu.
 
Untuk penjual kosmetik ilegal yang telah diberi sanksi administratif maka akan terancam pasal 196 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022