Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2022 sampai saat ini telah menangkap sebanyak 20 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
 
"Sebanyak 20 hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan jenis sapi dan kerbau,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto, di Mukomuko, Rabu (32/8).
 
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini.
 
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini.
 
Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.
 
Ia mengatakan berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi.
 
Ia menyatakan, meskipun instansinya tahun ini banyak menangkap hewan ternak yang berkeliaran dan denda yang diperoleh juga besar, namun pekerjaan tersebut bukan suatu keberhasilan, justru sebaliknya.
 
Menurutnya, ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat di daerah ini memelihara hewan ternaknya dengan cara diikat dan dikandangkan masih rendah.
 
Menurutnya, masyarakat di daerah ini sampai sekarang masih melepasliarkan hewan ternak tersebut karena mereka masih memakai tradisi lama beternak dengan cara dilepas.
 
Ia mempertanyakan, ada apa dengan masyarakat di daerah ini. Mereka harus tahu bahwa konsekuensi daerah ini menjadi kabupaten.
 
"Kita tidak melarang mereka beternak tetapi di tempat sepi bukan di tempat ramai," ujarnya.
 
Ia menyarankan, agar masyarakat di daerah ini mengikat hewan ternaknya sehingga tidak mengganggu  keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022