Kepolisian Resor Bengkulu segera melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap DA (32) yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia dua tahun hingga mengalami trauma.

Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Dady Nur Cahyo di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku melakukan penganiayaan itu dalam kondisi sadar atau tidak.

"Kami perlu melakukan pemeriksaan lebih dalam ke psikiater, apakah yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut dengan cara sadar atau ada dugaan gangguan kejiwaan," kata Andi.

Hal itu karena berdasarkan pengakuan pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya karena emosi melihat perilaku korban.

Hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan pihaknya terus melakukan pengawalan serta pendampingan kepada korban agar psikis korban membaik.

"Saat ini pelaku masih berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap DA (32) yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia dua tahun berinisial AN.

Penangkapan tersebut dilakukan bermula ketika bibi bersama nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjenguk korban karena telah lama tidak bertemu.

Pada saat tiba di rumah korban, pelaku bersama dengan istrinya tidak memperbolehkan bibi dan neneknya bertemu dengan korban.

Namun, bibi korban tetap nekat untuk bertemu dengan korban. Pada saat korban hendak buang air kecil, korban mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya.

Ketika diperiksa ternyata alat kelamin korban mengalami bengkak memar serta tubuh korban demam panas.

Selain itu, korban juga merasa ketakutan serta trauma dengan tekanan mental yang berdampak kepada psikologisnya. Atas kejadian tersebut, bibi korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022