Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
 
"Tim auditor BPKP mengundang kembali para saksi untuk ditanya dan dimintai keterangan dan mengklarifikasi langsung kepada para saksi terkait kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Selasa.
 
Ia mengatakan, setelah ini tinggal menunggu hasil kerugian negara akibat dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.
 
Menurut informasi dari BPKP, katanya, akhir bulan ini sudah ada kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.
 
"Setelah ada kerugian negara, kita tindak lanjut sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
 
Sedangkan berdasarkan perkiraan atau asumsi sementara penyidik Kejari Mukomuko, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.
 
Dia menyatakan, penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
 
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
 
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
 
Pada kasus itu, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Peraturan Menteri Sosial tersebut.
 
"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022