Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu menyatakan pihaknya masih menelusuri peran tersangka lain dalam kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ikan Kecamatan Malin Deman.

"Untuk sementara ini ada satu tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pembalakan liar di HPT, kalau ada alat bukti baru kami siap tetapkan tersangka lain dalam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan institusinya saat ini masih melakukan penyidikan kasus pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Ikan Kecamatan Malin Deman. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Mungkin saja ada temannya tetapi mereka tidak ada di tempat kejadian. Saat ini tersangka adalah pekerja dan yang menguasai kayu dalam kawasan hutan," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan kepada tersangka untuk memastikan peran tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Ia menambahkan Kepolisian Resor Mukomuko seminggu yang lalu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan HPT di daerah ini, kemudian polisi melakukan penindakan.

Lalu personel Kepolisian Resor setempat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.

Kepolisian Resor setempat selain menangkap pelaku serta mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.

Kemudian barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok kenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022