Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejanglebong Bengkulu, periode 2009-2014 hingga akhir jabatannya mengesahkan 72 peraturan daerah di wilayah itu.

"Hingga akhir jabatannya anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong masa bhakti 2009-2014 telah mengesahkan 72 Perda yang meliputi berbagai kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. Perda yang terakhir disahkan anggota dewan ini ialah pada 10 Juli 2014 kemarin, sebanyak lima perda," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong, Marwan Ampera di Rejanglebong, Senin.

Kelima perda produk terakhir anggota dewan setempat kata dia, diajukan Pemkab Rejanglebong pada Mei 2014 lalu dari sembilan raperda yang akan diajukan pada tahun ini diantaranya perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kemudian perda perubahan ketiga atas Perda No.3/2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten Rejanglebong.

Selanjutnya perda perubahan atas Perda No.2/2011 tentang retribusi pelayanan pasar, selanjutnya perda perubahan atas Perda No.3/2011 tentang retribusi izin gangguan, dan terakhir perda perubahan atas Perda No.30/2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Sebanyak 72 perda yang disahkan dewan di daerah ini tambah dia, dengan rincian terhitung sejak 2009 sebanyak empat perda, 2010 ada sembilan perda, 2011 sebanyak 34 perda, tahun 2012 sembilan perda tahun 2013 sebanyak 10 perda dan hingga pertengahan 2014 sebanyak enam perda.

Sedangkan jumlah produk hukum yang sudah diajukan dan disahkan pihak dewan di daerah itu mencapai 143 perda, mengingat pada periode 2004-2009 lalu jumlah perda yang diterbitkan mencapai 71 perda diantaranya pada 2005 sebanyak 13 perda, 2006 sebanyak 32 perda, 2007 sebanyak 18 perda kemudian tujuh perda pada 2008.

Untuk itu dia berharap kinerja anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong periode 2014-2019 yang rencananya akan diresmikan pada 24 Agustus 2014 mendatang, dapat mempertahankan kinerjanya sehingga dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat Rejanglebong ke depannya.***1*** 

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014