Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menangkap enam pengedar ganja yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda di daerah itu.

"Dari enam orang yang diamankan ini dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hengky Angga berumur 23 tahun warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan Wisko berumur 23 tahun, warga jalan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan barang bukti 14 paket ganja. Sedangkan untuk empat orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan tes urine," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong AKP Rudi S, di Rejanglebong, Selasa.

Ke enam orang ini kata dia, diamankan ditempat berbeda-beda pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB, yang pertama kali ditangkap adalah Hengky Angga di rumahnya yang terletak di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, dari tangan tersangka petugas mengamankan 12 paket ganja yang disembunyikan di dapur tepatnya di dalam teplon.

Kemudian petugas juga mengamankan dua orang yang berada di sekitar rumah tersangka yakni R (22) warga jalan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah dan S (23) warga Desa Timbulrejo Kecamatan Curup Tengah, kedua orang ini ditangkap petugas karena akan membeli ganja dengan tersangka. Kedua orang ini mengaku disuruh E (23) dan N (22) warga Desa Talang Azan Kecamatan Bermani Ulu yang turut diamankan petugas.

Setelah dilakukan pengusutan dan pengembangan dari tersangka Hengky Angga menyebutkan kalau barang bukti yang dijualnya itu sudah dibeli oleh tersangka Wisko sebanyak empat paket, namun setelah ditangkap paket ganja yang dimaksud tersisa dua paket sedangkan dua paket lagi sudah dipakainya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka Hengky Angga dirinya baru pertama kalinya menjadi pengedar ganja dan sebelumnya hanya bertindak sebagai pemakai. Barang haram ini dia dapat dari seseorang di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran yang dibelinya per setengah gram seharga Rp150.000, yang selanjutnya dibagi menjadi 18 paket dengan harga jual per paket Rp50.000.

Untuk kedua tersangka ini kata Kasat Narkoba itu, dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara mencapai 12 tahun dan hingga Rp10 miliar.

"Sementara itu untuk empat orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kasusnya oleh petugas dan tes urine, penyidik memiliki waktu pemeriksaan 3 x 24 jam atau enam hari. Jika tidak terbukti maka mereka akan dikembalikan ke rumah masing-masing," katanya.***1***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014