Rejanglebong (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Rejanglebong Bengkulu, melepas empat pemuda terduga pemakai ganja yang ditangkap Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

"Dari enam orang yang semula diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran dan pemakai narkotika jenis ganja, saat ini sudah dikembalikan ke rumah masing-masing karena setelah menjalani tes urine hasilnya negatif," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong, AKP Rudi S di Rejanglebong, Jumat.

Keempat pemuda yang semula ditengarai menjadi pemakai narkotika jenis ganja tersebut kata dia, diamankan di beberapa lokasi dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hengky Angga (23) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan Wisko (23) warga jalan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan barang bukti 16 paket ganja.

Sedangkan empat orang lainnya turut diamankan yakni Rozi (22) warga jalan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, kemudian Soni (23) warga Desa Timbulrejo Kecamatan Curup Tengah, selanjutnya Eko (23) dan Novri (22) warga Desa Talang Azan Kecamatan Bermani Ulu. Ke empat pemuda ini setelah menjalani tes urine dan menjalani pemeriksaan dilepas kembali karena hasil tes urinenya negatif.

Sebelumnya pihak satuan reserse Narkoba Polres Rejanglebong, Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB mengamankan enam orang terduga pengedar dan pemakai ganja di beberapa lokasi berbeda yang pertama kali ditangkap adalah Hengky Angga di rumahnya yang terletak di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, dari tangan tersangka petugas mengamankan 12 paket ganja yang disembunyikan di dapur tepatnya di dalam teplon.

Kemudian petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga sebagai pelanggan kedua pengedar ganja di daerah itu, namun setelah diperiksa dan menjalani tes urine tidak terbukti kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing.

Dari pengakuan tersangka Hengky Angga dirinya baru pertama kalinya menjadi pengedar ganja dan sebelumnya hanya bertindak sebagai pemakai. Barang haram ini dia dapat dari seseorang di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran yang dibelinya per setengah gram seharga Rp150.000, yang selanjutnya dibagi menjadi 18 paket dengan harga jual per paket Rp50.000.

Kedua tersangka ini dijerat petugas dengan pasal 114 dan pasal 111  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara mencapai 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014