Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 menjadi 4,74 persen atau sekitar Rp106 ribu.
 
"Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ada kenaikan sebesar 4,74 persen atau sekitar Rp106 ribu," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Dengan usulan tersebut UMP Bengkulu menjadi Rp2,3 juta yang pada 2022 sekitar Rp2,2 juta per bulan.
 
Ia mengatakan, naiknya UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan surat Kemenaker pada 11 November tahun 2022 terkait dengan UMP dan UMK.
 
Meskipun serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP Bengkulu naik sekitar 12,5 persen, namun pihaknya tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.
 
Usai menetapkan UMP, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Bengkulu untuk dibuat dalam bentuk Surat Keputusan.
 
"Dasar pertimbangan kita adalah hasil dari rekomendasi dari BPS dan sesuai surat edaran Kemenaker jadi kita tidak ada survei lagi, ujarnya.
 
Ketua Apsindo Bengkulu Adran Khalid menyebutkan kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
 
"Bagi kami kenaikan ini cukup adil karena pertumbuhan daerah sekitar 3,3 persen, tapi hasil rumusan dari BPS dan kementerian ditetapkan lah kenaikan UMP di Bengkulu mencapai 4,74 persen," terangnya.
 
Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022