Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2,7 juta atau meningkat 7,6 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2,5 juta.
 
“Usulan UMK tahun 2023 kepada gubernur itu lebih tinggi sebesar Rp192.903 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat pleno akhir penetapan UMK tahun 2023 oleh Anggota Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Ia mengatakan, dari hasil rapat pleno akhir yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko diperoleh hasil UMK tahun 2023 sebesar Rp2,7 juta.
 
Selanjutnya, katanya, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengajukan hasil penetapan UMK 2023 tersebut kepada bupati lalu bupati yang mengajukan UMK kepada gubernur.
 
Kemudian, Bupati Mukomuko mengeluarkan surat keputusan terkait dengan besaran UMK Mukomuko 2023 untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi setempat pada hari ini.
 
Setelah itu, surat keputusan bupati disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi setempat, dan diharapkan usulan UMK tahun 2023 sebesar Rp2,7 juta dari daerah ini disetujui oleh gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2023.
 
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Kemudian komponen penghitungan lainnya dalam penetapan UMK 2023 yakni berdasarkan laju inflasi di daerah ini, pendapatan domestik bruto, kemudian UMK tahun berjalan dan upah minimum provinsi setempat tahun berjalan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022