Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta seluruh perusahaan di daerah setempat agar menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.715.839 terhitung mulai bulan Januari.

“Kami akan sampaikan kepada seluruh perusahaan di daerah ini agar menerapkan UMK per Januari 2023," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Dayat di Mukomuko, Rabu.

Dayat mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Gubenur Bengkulu Nomor : D.438.DKKTRANS tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Mukomuko tahun 2023.

Baca juga: UMP 2023 Provinsi Bengkulu naik 8,1 persen jadi Rp2,4 juta

Baca juga: Disnaker usulkan UMP 2023 Bengkulu naik hingga 8,1 persen

Dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 kepada pemerintah provinsi sebesar Rp2.715.839 atau meningkat 7,6 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2.522.935.

Ia mengatakan, semua perusahaan di daerah ini menerapkan UMK tahun 2023 terhadap orang yang baru menjadi tenaga kerja atau orang yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

"Kalau berpedoman dengan upah tenaga kerja yang telah bekerja di atas satu tahun justru lebih besar dari UMK, untuk itu UMK tersebut berlaku bagi tenaga kerja baru atau yang bekerja di bawah satu tahun," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini mematuhi aturan dan SK gubernur terkait penetapan UMK tahun 2023.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyepakati UMK tahun 2023 sebesar Rp2.715.839 mengacu ke angka inflasi yang paling tinggi.

Kemudian Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022.

Lalu komponen penghitungan lainnya dalam penetapan UMK 2023 yakni berdasarkan laju inflasi di daerah ini, pendapatan domestik bruto, kemudian UMK tahun berjalan dan upah minimum provinsi setempat tahun berjalan.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022