Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 sebesar Rp2,4 juta.
 
"Pemda Kabupaten Kaur melaksanakan petunjuk atau surat edaran dari Provinsi Bengkulu dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan dan paling penting minta kepada perusahaan dan pengusaha agar berpedoman dan mengikuti petunjuk dari provinsi," kata Bupati Kabupaten Kaur Lismidianto di Balai Semarak Kota Bengkulu, Jumat.
 
Lismidianto menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kaur mengikuti acuan dan rumusan UMP Bengkulu, sehingga pada 2023 UMK di Kaur sama dengan UMP Bengkulu.
 
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu menyetujui penetapan UMP Bengkulu naik sekitar Rp180 ribu atau sekitar 8,1 persen, dengan kenaikan tersebut UMP yang sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta. Kenaikan UMP Bengkulu sebesar 8,1 persen tersebut juga telah disetujui oleh serikat pekerja Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen.
 
Penetapan UMP Bengkulu 2023 usai Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy menyebutkan bahwa Kabupaten Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur untuk mengikuti UMP Bengkulu 2023 sebesar Rp2,4 juta.
 
"Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023 yaitu sebesar Rp2,4 juta," ujarnya.
 
Sedangkan tiga wilayah lainnya mengalami kenaikan UMK 2023, lanjutnya, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah naik menjadi 7,4 persen atau sekitar Rp2,4 juta, UMK Kabupaten Mukomuko naik 7,16 persen atau sekitar Rp2,7 juta dan UMK Kota Bengkulu naik 7,30 persen atau Rp2,6 juta.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022