Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengumumkan penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang akan bertugas di daerah itu.
"Terhitung dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 nanti akan dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS yang akan bertugas dalam 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong," kata ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo melalui Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Rejang Lebong, Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, pendaftaran PPS tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA.
Para pendaftar PPS di daerah itu, kata dia, akan diambil sebanyak 468 orang atau tiga orang untuk setiap desa dan kelurahan, di mana setelah lulus seleksi mereka akan bekerja mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Dia berharap, kalangan masyarakat daerah itu tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan yang sudah berumur di atas 17 tahun agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024.
Adapun untuk persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI. Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (Adv)
Untuk lampiran lengkapnya klik di sini: PPS Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Terhitung dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 nanti akan dilakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS yang akan bertugas dalam 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong," kata ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo melalui Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Rejang Lebong, Ujang Maman saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, pendaftaran PPS tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc atau SIAKBA.
Para pendaftar PPS di daerah itu, kata dia, akan diambil sebanyak 468 orang atau tiga orang untuk setiap desa dan kelurahan, di mana setelah lulus seleksi mereka akan bekerja mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Dia berharap, kalangan masyarakat daerah itu tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan yang sudah berumur di atas 17 tahun agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024.
Adapun untuk persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 diantaranya, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI. Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (Adv)
Untuk lampiran lengkapnya klik di sini: PPS Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022