Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan melibatkan polisi untuk melakukan penertiban terhadap sambungan air ilegal sehingga mengakibatkan kerugian PDAM hingga ratusan juta rupiah.
"Kami akan melibatkan pihak polisi di daerah untuk untuk menertibkan sambungan air ilegal," kata Direktur PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Sondri Kasnaldi di Mukomuko, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari sebanyak 2.338 pelanggan perusahaan ini, sekitar 500 sambungan air milik perusahaan ini di antaranya ilegal atau tanpa water meter dan 900 sambungan air memiliki water meter tetapi tidak berfungsi dengan baik karena rusak.
Ia menyatakan, meskipun sebanyak 500 sambungan air ilegal dan 900 sambungan air memiliki water meter tetapi rusak, namun pihak perusahaan tetap mengajukan tagihan air kepada pelanggannya. Akan tetapi mayoritas pelanggan baik yang tidak memiliki water meter, atau kondisi water meter tidak berfungsi, enggan membayar tagihan air yang sudah digunakan.
Ia mengatakan, terhadap pelanggan PDAM yang tidak memiliki water meter hanya diberlakukan tarif dasar dengan beban Rp15 ribu per rumah tangga.
Dari sebanyak 2.338 pelanggan tersebut, katanya, dana yang masuk dari tagihan kurang dari Rp30 juta sehingga perusahaan tersebut tidak mampu sepenuhnya membayar gaji karyawan, apalagi untuk operasional dan pengembangan usaha perusahaan ini.
Untuk itu, ujar Sondri, pihaknya mengusulkan pembelian sebanyak 1.500 water meter untuk pelanggannya yang belum memiliki alat pengukur volume air maupun pergantian water meter yang rusak.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga mengusulkan anggaran sebesar Rp100 juta untuk perbaikan jaringan perusahaan ini yang mengalami kerusakan terutama di wilayah Kecamatan Selagan Raya agar air mengalir lancar ke rumah pelanggannya.
"Kalau untuk saat ini perusahaan belum memiliki anggaran untuk memperbaiki jaringan air yang rusak," ujar Sondri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami akan melibatkan pihak polisi di daerah untuk untuk menertibkan sambungan air ilegal," kata Direktur PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Sondri Kasnaldi di Mukomuko, Selasa.
Ia mengungkapkan, dari sebanyak 2.338 pelanggan perusahaan ini, sekitar 500 sambungan air milik perusahaan ini di antaranya ilegal atau tanpa water meter dan 900 sambungan air memiliki water meter tetapi tidak berfungsi dengan baik karena rusak.
Ia menyatakan, meskipun sebanyak 500 sambungan air ilegal dan 900 sambungan air memiliki water meter tetapi rusak, namun pihak perusahaan tetap mengajukan tagihan air kepada pelanggannya. Akan tetapi mayoritas pelanggan baik yang tidak memiliki water meter, atau kondisi water meter tidak berfungsi, enggan membayar tagihan air yang sudah digunakan.
Ia mengatakan, terhadap pelanggan PDAM yang tidak memiliki water meter hanya diberlakukan tarif dasar dengan beban Rp15 ribu per rumah tangga.
Dari sebanyak 2.338 pelanggan tersebut, katanya, dana yang masuk dari tagihan kurang dari Rp30 juta sehingga perusahaan tersebut tidak mampu sepenuhnya membayar gaji karyawan, apalagi untuk operasional dan pengembangan usaha perusahaan ini.
Untuk itu, ujar Sondri, pihaknya mengusulkan pembelian sebanyak 1.500 water meter untuk pelanggannya yang belum memiliki alat pengukur volume air maupun pergantian water meter yang rusak.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga mengusulkan anggaran sebesar Rp100 juta untuk perbaikan jaringan perusahaan ini yang mengalami kerusakan terutama di wilayah Kecamatan Selagan Raya agar air mengalir lancar ke rumah pelanggannya.
"Kalau untuk saat ini perusahaan belum memiliki anggaran untuk memperbaiki jaringan air yang rusak," ujar Sondri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023