Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini tengah menyusun kode etik anggota dewan di daerah itu.

"Saat ini draft kode etik dewan ini sudah selesai disusun yang terdiri dari beberapa bab dan pasal-pasal yang mengatur rambu-rambu serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota dewan yang melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejanglebong, Surya di Rejanglebong, Selasa.

Draft kode etik dewan itu sendiri kata dia, disusun untuk kalangan dewan di daerah tersebut masa bhakti 2014-2019, sedangkan pada periode dewan sebelumnya kode etik ini belum ada dan cuma ada pada dewan periode 1999-2004 lalu.

Untuk memastikan keakuratan kode etik dewan daerah itu pihaknya tambah dia, dalam waktu dekat akan melakukan studi banding ke Jogyakarta serta beberapa daerah lainnya. Hal ini dilakukan agar kode etik yang akan disahkan ini nantinya mampu mengakomodasi serta meminimalisasi berbagai permasalahan yang tidak diinginkan terjadi di kalangan anggota dewan setempat.

Penyusunan draft kode etik itu sendiri kata dia, dilakukan 30 anggota DPRD Rejanglebong yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) kode etik terhitung sejak akhir Agustus 2014 lalu dan direncanakan akan disahkan secepatnya.

Diharapkan dengan adanya kode etik ini nantinya kalangan anggota dewan di daerah itu kata dia, dapat mematuhinya dan menjadi rambu-rambu dalam menjalankan tugas keseharian maupun di lingkungan masyarakat.

"Jika anggota dewan melanggar kode etik ini nantinya akan dikenai sanksi-sanksi yang telah mereka sepakati bersama oleh pihak Badan Kehormatan Dewan DPRD Rejanglebong," ujarnya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014