Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya menyebutkan bahwa hingga hari keempat pendaftaran dibuka sebanyak 177 orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

"Iya yang sudah mendaftar dan punya akun di SIAKBA ada 177 orang, kami menunggu kelengkapan berkas yang dikirim," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa dari 177 orang pendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) ada beberapa orang dari komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota, kemudian dari KPU dan lembaga/institusi lainnya.
 
Kemudian, bagi peserta yang mendaftar, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para peserta seperti surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai.
 
Selanjutnya Fotokopi E-KTP, Daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU), legalisir fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
 
Lalu surat keterangan dari Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan beberapa persyaratan lainnya yang termuat dalam aplikasi SIAKBA.
 
"Yang mungkin agak sulit, itu persyaratan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara, dengan waktu saat ini peserta bisa memanfaatkan waktu secara maksimal," ujarnya.
 
Bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran daring dapat menyampaikan berkas fisik ke Sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang berada di Gedung GTC tepatnya di Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
 
Sebelumnya pendaftaran anggota komisioner KPU Provinsi Bengkulu dibuka 10-21 Februari 2023.
 
Untuk proses seleksi rekrutmen komisioner KPU pada 2023 berbeda dari tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023