Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya mengatakan hingga 20 Februari 2023 sebanyak 33 orang telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota komisioner KPU setempat periode 2023-2028.
Ia menyebutkan bahwa yang mengakses di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebanyak 289 orang dan yang telah melakukan pengisian biodata dan persyaratan di aplikasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Ia menyebutkan bahwa yang mengakses di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebanyak 289 orang dan yang telah melakukan pengisian biodata dan persyaratan di aplikasi tersebut.
"Hingga siang ini (20/2) yang telah melakukan pengisian biodata dan persyaratan di aplikasi SIAKBA sebanyak 53 orang dan yang menyerahkan berkas perlengkapan ke tim 33 orang," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Setelah pendaftaran ditutup, maka tim seleksi akan melakukan verifikasi administrasi dengan menyesuaikan data di berkas dan di aplikasi SIAKBA pada 22-28 Februari 2023.
Pada perangkingan verifikasi tersebut, terang Firnandes, pihaknya akan melakukan sesuai dengan empat kriteria yang telah ditentukan seperti pendidikan, pengalaman penyelenggara, pelatihan kepemiluan dan tulisan buku atau jurnal.
Ia mengimbau peserta yang telah mendaftar di SIAKBA untuk segera menyerahkan berkas kelengkapan sebab batas terakhir pendaftaran Selasa (21/2).
Kemudian, untuk peserta yang telah melakukan pendaftaran secara daring atau online dapat menyampaikan berkas fisik ke sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang berada di Gedung GTC tepatnya di Jalam Seruni Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Setelah melaksanakan verifikasi administrasi maka akan dilanjutkan ke tahapan tes seleksi, ada yang tes tertulis terdiri dari tes CAT dan essai, tes psikologi kesehatan dan wawancara.
Dokumen persyaratan juga harus dipenuhi oleh para peserta yaitu surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai. Selanjutnya Fotokopi E-KTP, daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU), legalisir fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Kemudian surat keterangan dari pengadilan negeri sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan beberapa persyaratan lainnya yang termuat dalam aplikasi SIAKBA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023