Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melaksanakan program Jaksa Garda Desa Sejahtera (Jaga Desa) di daerah itu untuk mengantisipasi penyimpangan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan program "Jaga Desa" itu mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2023 dengan sasaran 122 desa tersebar dalam 14 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.
"Program Jaga Desa ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa atau DD serta alokasi dana desa (ADD) yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Pihak kejaksaan akan mendatangi masing-masing desa guna melaksanakan penyuluhan hukum dan pendampingan," kata dia.
Dia menjelaskan program Jaga Desa tersebut merupakan program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan jika ada desa yang menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara seperti jika ada kasus gugatan dan mediasi.
Adanya program Jaga Desa itu, kata dia tidak akan menghentikan penindakan oleh pihaknya jika ada kepala desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD setempat.
"Intinya pendampingan yang kita lakukan ini tidak akan meniadakan penindakan, jika ada yang terindikasi melakukan penyalahgunaan DD maupun ADD tetap ditindak lanjuti," katanya menegaskan.
Menurut dia, pelaksanaan program Jaga Desa di 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah berjalan, di mana para kepala desa diberikan ruang konsultasi melalui layanan hotline melalui nomor yang bisa dihubungi serta grup WhatsApp agar komunikasi bisa berjalan mengingat jarak antardesa berjauhan.
Dia berharap dengan adanya program Jaga Desa ini nantinya dapat memberikan ketenangan kepada para kepala desa dan perangkatnya untuk menjalankan program pembangunan di desa masing-masing yang dibiayai oleh DD dan ADD, sehingga program yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kejari Rejang Lebong selama tahun 2022 terdapat tiga kasus penyalahgunaan DD dan ADD sehingga menyeret kepala desa dan perangkat desa baik yang masih aktif maupun tidak aktif lagi ke meja hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan program "Jaga Desa" itu mulai dilaksanakan sejak awal Februari 2023 dengan sasaran 122 desa tersebar dalam 14 dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.
"Program Jaga Desa ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa atau DD serta alokasi dana desa (ADD) yang diterima 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Pihak kejaksaan akan mendatangi masing-masing desa guna melaksanakan penyuluhan hukum dan pendampingan," kata dia.
Dia menjelaskan program Jaga Desa tersebut merupakan program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan jika ada desa yang menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara seperti jika ada kasus gugatan dan mediasi.
Adanya program Jaga Desa itu, kata dia tidak akan menghentikan penindakan oleh pihaknya jika ada kepala desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD setempat.
"Intinya pendampingan yang kita lakukan ini tidak akan meniadakan penindakan, jika ada yang terindikasi melakukan penyalahgunaan DD maupun ADD tetap ditindak lanjuti," katanya menegaskan.
Menurut dia, pelaksanaan program Jaga Desa di 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah berjalan, di mana para kepala desa diberikan ruang konsultasi melalui layanan hotline melalui nomor yang bisa dihubungi serta grup WhatsApp agar komunikasi bisa berjalan mengingat jarak antardesa berjauhan.
Dia berharap dengan adanya program Jaga Desa ini nantinya dapat memberikan ketenangan kepada para kepala desa dan perangkatnya untuk menjalankan program pembangunan di desa masing-masing yang dibiayai oleh DD dan ADD, sehingga program yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kejari Rejang Lebong selama tahun 2022 terdapat tiga kasus penyalahgunaan DD dan ADD sehingga menyeret kepala desa dan perangkat desa baik yang masih aktif maupun tidak aktif lagi ke meja hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023