Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu menyita sebanyak 520.020 batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah tersebut selama Januari 2023.
 
Untuk rokok ilegal yang disita merupakan hasil operasi dan laporan masyarakat serta penyitaan dilakukan sebab rokok tanpa dilekati pita cukai dan merek rokok tersebut tidak terdaftar.
 
"Selama Januari 2023, Bea Cukai sudah berhasil mengamankan sebanyak 520.020 batang rokok ilegal," kata Pejabat Fungsional KPPBC TMP C Bengkulu Budi Sulaksono di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
 
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
 
Hal tersebut dilakukan sebab Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.
 
Budi mengatakan bahwa masih banyaknya peredaran rokok ilegal di Bengkulu disebabkan banyak peminatnya, sebab harga rokok ilegal dijual dengan harga yang cukup murah rata-rata di bawah harga rokok legal.
 
"Harga rokok ilegal itu murah, sehingga masih banyak masyarakat yang membeli rokok ini padahal kita tidak tahu rokok tersebut dibuat dari apa, sehingga tidak tahu apakah aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
 
Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya toko-toko untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab peredaran rokok ilegal merugikan negara.
 
"Kami akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sebab rokok ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," tutur Budi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023