Rejanglebong (Antara) - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan berkas permintaan rekomendasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tidak jelas.  

"Berkas permintaan rekomendasi APBD-P tahun 2014 yang diajukan eksekutif ini belum dilengkapi dengan rencana kegunaan anggaran atau RKA yang menjelaskan penambahan anggaran sebesar Rp83 miliar dalam APBD-P tahun ini, saya bukan tidak mau menandatangi rekomendasinya karena tidak ada penjelasannya yang akan menjadi pegangan dewan untuk pengawasannya nanti," kata Ketua DPRD Rejanglebong, Abu Bakar di Rejanglebong, Minggu.

Tidak adanya penjelasan dan rincian kegunaan anggaran (RKA) yang dibiayai APBD-P 2014 tersebut kata dia, sudah beberapa kali dimintakan ke pihak sekretariat dewan maupun pihak Pemkab Rejanglebong, namun belum ada jawaban.

Berkasnya permintaan rekomendasi APBD-P yang disahkan anggota dewan periode 2009-2014 lalu hanya berbentuk kertas dua lembar yang ditujukan kepada pimpinan dewan untuk merekomendasikan penomoran Perda APBD-P 2014 dan penomoran Perbup tentang APBD-P 2014.

Dia menambahkan, dirinya selaku anggota dan menjabat sebagai ketua DPRD di daerah itu merupakan yang pertama kalinya berkecimpung di dunia politik sehingga tidak mau membuat atau mengambil keputusan yang berisiko karena harus dipertanggungjawabkan kemudian hari jika bermasalah. Padahal pembahasan dan pengesahan APBD-P ini dilakukan oleh pihak dewan periode sebelumnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Rejanglebong, karena sikap dan kehati-hatian yang saya lakukan punya dasar mengingat semua keputusan atau kebijakan yang diambil dewan harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut dana sebesar Rp83 miliar, jelas harus ada perincian penggunaannya untuk apa saja," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Rejanglebong, Suherman menyebutkan pengerjaan proyek fisik yang dibiayai APBD-P 2014 berpotensi tidak bisa dilaksanakan karena rekomendasi dari unsur pimpinan dewan setempat belum ditandatangani.

"Jika sampai awal November nanti APBD Perubahan 2014 belum ada rekomendasi dari pimpinan dewan, dipastikan pengerjaannya tidak bisa dilaksanakan karena terhitung 24 Desember 2014 sudah tutup anggaran," katanya.

Untuk itu dia berharap pihak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Rejanglebong dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk penomoran Perda APBD-P 2014 serta Peraturan Bupati (Perbup) Rejanglebong tentang APBD-P, sehingga bisa dijadikan dasar hukum pihak rekanan yang sudah memenangkan tender untuk melaksanakannya.

Selain sejumlah kegiatan fisik yang belum bisa berjalan tambah dia, sejumlah program lainnya yang dibiayai oleh APBD Perubahan juga terhambat diantaranya pembayaran anggaran TMMD 2014, kemudian pembayaran sertifikasi guru maupun pembayaran reward petugas kebersihan atas peraihan piala Adipura pada Juni 2014 lalu.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014