Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menyita 33 kendaraan roda dua (motor) karena melakukan aksi balapan liar di depan pintu Tol Bengkulu - Taba Penanjung tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.

Waka Polres Bengkulu Tengah Kompol Januri Sutirto mengatakan penyitaan kendaraan roda dua tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi balapan liar.
 
"Aksi balapan liar di depan pintu tol kami tindak. Total lebih kurang ada 100 pengendara yang ikut serta, papi saat penindakan yang berhasil ditilang lebih kurang 33 kendaraan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Ia menyebutkan bahwa mayoritas pengendara balap liar di depan gerbang Tol tersebut merupakan pelajar asal Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
Terang dia, berdasarkan dari keterangan para pelaku balap liar, mereka mendapatkan informasi dari Media Sosial Instagram tentang kegiatan "Night Ride" yang akan dilaksanakan di depan gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
 
Usai melakukan penindakan atau tilang, pihaknya memberikan arahan dan nasehat sekaligus teguran lisan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatannya.
 
Sebab, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b tentang balap liar dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
 
"Sementara ini, selain ditilang, mereka kita berikan teguran lisan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Januri.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023