Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu mengusulkan 425 narapidana (napi) menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang diusulkan menerima remisi Lebaran tersebut dengan lama pengurangan mulai 15 hari hingga dua bulan.

"Sudah kita usulkan ke Kemenkumham secara online sebanyak 425 WBP, usulan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham," kata Hadi Wijaya.

Dia menjelaskan usulan penerima remisi lebaran ini terbagi dalam dua kategori yakni Remisi Khusus (RK-1) sebanyak 324 orang dan RK-1 sesuai dengan PP 99 sebanyak 101 orang.

Adapun rincian usulan penerima RK-1 ini, kata dia, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 101 orang, remisi satu bulan sebanyak 158 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 58 orang dan remisi dua bulan sebanyak 10 orang.

Sedangkan untuk usulan RK-1 sesuai dengan PP 99 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi satu bulan sebanyak 68 orang dan remisi 1,5 bulan sebanyak tiga orang.

"Sementara itu untuk usulan RK-2 sampai saat ini, masih belum ada usulan," terang dia.

Usulan pemberian remisi oleh Lapas Kelas IIA Curup itu sendiri, tambah dia, masih sebatas usulan dan nantinya yang menentukannya adalah pihak Kemenkumham, di mana remisi ini akan diberikan setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Fitri mendatang.

Untuk mendapatkan remisi ini menurut dia, kalangan WBP harus memenuhi beberapa persyaratan dan berdasarkan penilaian seperti berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IIA Curup.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023