Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, berhasil mengamankan Ap (24) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, IPTU Mirza Gunawan Kamis (11/12) mengatakan, Ap ditangkap saat berada di kawasan kawasan Pasar Atas Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah, Rabu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan yang bersangkutan petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu, uang sekitar Rp3 juta, sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor yang tidak memiliki surat menyurat.

Penangkapan tersangka ini, kata dia, merupakan kerja sama Satreskrim dan Satnarkoba yang mencurigai gerak-gerik Ap. Kemudian petugas lalu mengikuti tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat sambil menelepon seseorang kemudian petugas menghentikan kendaraan Ap dan menanyakan surat menyurat kendaraan.

"Ketika distop oleh petugas dia tidak bisa menunjukan surat menyurat kendaraan, kemudian petugas yang curiga lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, serta benda mirip sabu-sabu di dalam plastik bening kecil yang diselipkan dalam lipatan uang Rp12 ribu,"ujarnya.

Pihaknya kata dia, saat ini hanya mengusut masalah kepemilikan senjata tajam dan kendaraan saja, sedangkan untuk kasus narkobanya diserahkan kepada penyidik satuan narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Ardiansyah menjelaskan, barang yang diamankan dari Ap merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu tersangka ini merupakan salah satu target operasi satuan narkoba karena ditengarai menjadi bandar narkoba yang dipasok dari Provinsi Jambi.

"Ap sudah lama dicari petugas, tersangka merupakan bandar yang mengedarkan narkoba yang dipasok dari Jambi. Barangnya dikirim melalui travel untuk diedarkan di Rejanglebong," kata Ardiansyah.

Di hadapan petugas penyidik tambah dia, tersangka mengakui perbuatannya baik sebagai pemakai dan pengedar narkoba di daerah itu. Untuk sementara tersangka Ap ini di jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014