Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kepala desa di daerah ini membuat aturan terkait pembinaan terhadap perangkat desa terlambat dan tidak masuk kerja dengan cara pemotongan gaji.
 
"Tidak boleh itu, pembinaan jalan lain lah, jangan pemotongan penghasilan tetap atau gaji," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
 
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait salah satu desa di daerah ini yang membuat kesepakatan bersama berupa sanksi denda berupa pemotongan gaji perangkat desa yang terlambat dan tidak masuk kerja.
 
Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan bersama berbagai pihak terkait di wilayah ini sebelumnya melakukan musyawarah terkait sanksi denda terhadap perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
 
Berbagai pihak di desa tertersebut sepakat besaran denda bagi setiap perangkat desa di wilayah ini yang terlambat, yakni sebesar Rp5.000 dan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan Rp20.000.
 
Ia mengatakan pembinaan itu banyak jenisnya yang sesuai dengan aturan seperti teguran satu dan dua, kalau sudah tidak bisa lagi diberikan teguran diberhentikan sebagai perangkat desa.
 
"Kalau pemotongan gaji memang tidak boleh dan tidak ada aturan pemerintah desa dan aturan lain di pemerintahan yang mengatur tentang tindakan pemotongan gaji perangkat desa," ujarnya.
 
Ia mengatakan instansinya pada Kamis (27/4) telah memerintahkan camat setempat untuk menyelesaikan permasalahan di desanya yang diduga melakukan tindakan pemotongan gaji perangkat desa.
 
"Kemarin sudah kita perintah camat menyelesaikan, tidak enak kita dari dinas yang langsung menyelesaikan permasalahan tersebut," ujarnya.
 
Ia mengatakan apabila terbukti kepala desa memotong gaji perangkatnya dikembalikan saja karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pemotongan gaji perangkat desa.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023