Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melibatkan aparat penegak hukum (APH) setempat guna mengoptimalkan penagihan pendapatan asli daerah atau PAD di wilayah itu.
Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan target penagihan PAD tahun 2023 sebesar Rp78 miliar atau lebih rendah dari tahun sebelumnya mencapai Rp82 miliar.
"Untuk mengoptimalkan penagihan PAD tahun 2023 ini, kami akan melibatkan APH dari Kejari Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong," kata Emir.
Pelibatan APH dalam penagihan PAD tersebut, kata dia, dilakukan pihaknya bukan untuk menakuti wajib pajak tetapi untuk pembinaan kepada wajib pajak karena pajak ini penting guna mendukung pembangunan daerah ke depannya.
"Pelibatan APH ini dalam rangka optimalisasi PAD tahun 2023, upaya ini sudah kita lakukan sejak tahun kemarin. Pelibatan APH ini dilakukan setiap semester, di mana upaya ini cukup efektif dalam mendongkrak PAD," terang dia,
Ia mengatakan penarikan PAD di Kabupaten Rejang Lebong dihimpun dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD, dan setiap tanggal 10 bulan berjalan dilakukan pelaporan capaian penarikannya.
Dia mengimbau kepada wajib pajak di daerah itu agar dapat membayar pajak daerah atau retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kepada OPD pengelola diminta untuk memaksimalkan penagihan PAD sehingga target tahun 2023 bisa terpenuhi.
Sebelumnya penagihan PAD di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 lalu dari target yang ditentukan sebesar Rp82 miliar hingga akhir Desember 2022 tertagih sebesar Rp58 miliar atau 72,57 persen.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Emir Pashah, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan target penagihan PAD tahun 2023 sebesar Rp78 miliar atau lebih rendah dari tahun sebelumnya mencapai Rp82 miliar.
"Untuk mengoptimalkan penagihan PAD tahun 2023 ini, kami akan melibatkan APH dari Kejari Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong," kata Emir.
Pelibatan APH dalam penagihan PAD tersebut, kata dia, dilakukan pihaknya bukan untuk menakuti wajib pajak tetapi untuk pembinaan kepada wajib pajak karena pajak ini penting guna mendukung pembangunan daerah ke depannya.
"Pelibatan APH ini dalam rangka optimalisasi PAD tahun 2023, upaya ini sudah kita lakukan sejak tahun kemarin. Pelibatan APH ini dilakukan setiap semester, di mana upaya ini cukup efektif dalam mendongkrak PAD," terang dia,
Ia mengatakan penarikan PAD di Kabupaten Rejang Lebong dihimpun dari 33 organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD, dan setiap tanggal 10 bulan berjalan dilakukan pelaporan capaian penarikannya.
Dia mengimbau kepada wajib pajak di daerah itu agar dapat membayar pajak daerah atau retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kepada OPD pengelola diminta untuk memaksimalkan penagihan PAD sehingga target tahun 2023 bisa terpenuhi.
Sebelumnya penagihan PAD di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 lalu dari target yang ditentukan sebesar Rp82 miliar hingga akhir Desember 2022 tertagih sebesar Rp58 miliar atau 72,57 persen.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023