Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pabrik kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani sesuai harga penetapan pemerintah provinsi, yakni sebesar Rp1.822 per kilogram.
"Saat ini harga sawit di semua pabrik kelapa sawit di daerah ini tidak sesuai dengan harga penetapan pemerintah, untuk itu kami minta pabrik membeli sawit petani sesuai dengan harga penetapan pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat tim penetapan harga sawit pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.822 per kg. Kemudian pemerintah menetapkan harga terendah Rp1.556 per kg dan harga tertinggi Rp2.089 per kg.
Ia mengatakan, saat ini instansinya masih terus memantau perkembangan harga sawit di semua pabrik kelapa sawit di daerah ini.
"Kalau harga sawit masih turun, kami ke lapangan untuk mempertanyakan apa kendala yang terjadi," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada pabrik kelapa sawit yang tidak bisa memberikan alasan yang tepat menurun harga sawit sepihak.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan," ujarnya pula.
Ia menyatakan, tindakan tegas dari pemerintah tersebut boleh jadi peringatan keras sampai pemberhentian sementara.
Sementara itu, harga sawit di PT KSM sebesar Rp1.700 per kg, harga sawit di PT Muko Muko Indah Lestari sebesar Rp1.720 per kg, PT Sentosa Sejahtera Sejati sebesar Rp1700 per kg.
Harga sawit di PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp1.750 per kg, harga sawit di PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp1700 per kg, harga sawit di PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp1.720 per kg.
Harga sawit di PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp1.740 per kg, harga sawit di PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp1.740 per kg, PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp1.720 per kg.
"Saat ini harga sawit di semua pabrik kelapa sawit di daerah ini tidak sesuai dengan harga penetapan pemerintah, untuk itu kami minta pabrik membeli sawit petani sesuai dengan harga penetapan pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat tim penetapan harga sawit pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik sebesar Rp1.822 per kg. Kemudian pemerintah menetapkan harga terendah Rp1.556 per kg dan harga tertinggi Rp2.089 per kg.
Ia mengatakan, saat ini instansinya masih terus memantau perkembangan harga sawit di semua pabrik kelapa sawit di daerah ini.
"Kalau harga sawit masih turun, kami ke lapangan untuk mempertanyakan apa kendala yang terjadi," ujarnya.
Ia menyatakan, pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada pabrik kelapa sawit yang tidak bisa memberikan alasan yang tepat menurun harga sawit sepihak.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait tindakan tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan," ujarnya pula.
Ia menyatakan, tindakan tegas dari pemerintah tersebut boleh jadi peringatan keras sampai pemberhentian sementara.
Sementara itu, harga sawit di PT KSM sebesar Rp1.700 per kg, harga sawit di PT Muko Muko Indah Lestari sebesar Rp1.720 per kg, PT Sentosa Sejahtera Sejati sebesar Rp1700 per kg.
Harga sawit di PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp1.750 per kg, harga sawit di PT Karya Agro Sawitindo sebesar Rp1700 per kg, harga sawit di PT Daria Dharma Pratama sebesar Rp1.720 per kg.
Harga sawit di PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp1.740 per kg, harga sawit di PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp1.740 per kg, PT Usaha Sawit Mandiri sebesar Rp1.720 per kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023