Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan dana desa juga bisa membiayai sebagian biaya penerbitan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari lahan hak guna usaha (HGU) seluas 953 hektare di Malin Deman, Kabupaten Mukomuko yang dilepas ke masyarakat.
 
"Kami akan koordinasi dengan Kemendes dan Kementerian ATR BPN, bisa tidak dana desa itu juga bisa membiayai program PTSL," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.
 
Rohidin mengusulkan hal tersebut mengingat masyarakat sangat membutuhkan legalitas atas tanah yang mereka garap atau miliki, sementara luas serta jumlah yang akan diproses sertifikatnya cukup banyak.
 
Sedangkan, lanjut Rohidin anggaran baik yang ada di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko maupun anggaran untuk program reguler di BPN tentunya terbatas.
 
Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan menyiapkan sebagian anggaran, begitu juga dengan Kabupaten Mukomuko, dan sebagian lagi diharapkan bisa ditutupi lewat pembiayaan dari dana desa.
 
"Kalau posisi sekarang kan anggaran juga semua sama terbatas, program reguler dari BPN juga saya kira tidak akan mampu menyelesaikan itu. Dari 900 hektare lebih itu, ada 7 desa di Kecamatan Malin Deman, nah kalau memang nanti desa bisa membiayai itu saya kira beban itu menjadi lebih ringan," kata dia lagi.
 
Lahan hak guna usaha (HGU) seluas 953 hektare di Malin Demam, Kabupaten Mukomuko yang dilepas ke masyarakat masuk proses program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
 
Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 Negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera.
 
Lahan yang diberikan oleh Negara hak gunanya itu diterlantarkan oleh penerima hak, dibiarkan tidak produktif sampai 2005 dan kemudian melahirkan benturan-benturan sosial di bawah.

Pada usulan perpanjangan HGU yang akan habis pada 2025 mendatang, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan yakni seluas 953 hektare yang nantinya akan diurus sertifikatnya melalui program PTSL.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023