Lapas Kelas IIA Curup menerima sertifikat Paten sederhana berjudul "Peralatan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas yang Ramah Lingkungan" pada pembukaan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Bengkulu Tahun 2023 dengan tema “Festival Semarak Berkreasi”.

Sertifikat paten tersebut diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan didampingi Plt Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar dengan inventor Kalapas Kelas IIA Curup Bambang, Pegawai Lapas Kelas IIA Curup dan warga binaan pemasyarakatan. 

"Patut dibanggakan sertifikat paten sederhana ini merupakan sertifikat paten sederhana yang pertama di Indonesia yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan," kata Hermansyah di Kota Bengkulu, Selasa.

Pada kegiatan tersebut dibuka membuka dengan sosialisasi edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kemudiam dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dengan beberapa OPD di Bengkulu.

Diantaranya yaitu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
 
Lapas Kelas IIA curup terima sertifikat paten sederhana. (Foto Antara/HO)


Selain sosialisasi dalam kegiatan Festival Semarak Berkreasi juga digelar pameran produk pemasyarakatan di halaman Gedung Taman Budaya Bengkulu, yang sudah terdaftar sertifikat paten.

Lanjut Hermansyah, dalam kegiatan tersebut juga ada stand layanan konsultasi terkait dengan kekayaan intelektual dan juga stand layanan administrasi hukum umum.

Kegiatan Festival Semarak Berkreasi Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) akan digelar selama 3 hari kedepan, hingga hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 mendatang.

"Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat untuk dapat mendaftar layanan merk, hak paten, indikasi geografis, desain Industri, pada stand konsultasi yang ada di Taman Budaya Bengkulu," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi terkait adanya kegiatan Festival Semarak Berkreasi Mobile Intelectual Property Clinic (MIC), di Gedung Taman Budaya Provinsi Bengkulu.

Kemudian, terkait dengan HKI, Gubernur Bengkulu juga meminta kepada seluruh OPD terkait untuk dapat mengkoordinir seluruh Kabupaten/Kota untuk memastikan semua hasil karya kekayaan intelektual, agar dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

"Itu harus kita daftarkan, misalnya seperti Dol Bengkulu, tarian Tabot dan sebagainya. Jadi hak kekayaan intelektual yang sifatnya komunal ini kita rangkul melalui peran pemerintah daerah. Karena kalau masyarakat sendiri kan mungkin terbatas," terang dia.

Jika saat ini Kanwil Kemenkumham sudah membuat klinik intelektual mobile, yang bisa didaftarkan kapan saja dan dimana saja dengan pertimbangan persyaratannya cukup.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023