Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyebutkan bahwa KY mengharapkan bisa memiliki kantor penghubung di Provinsi Bengkulu.
"Kalau memungkinkan, kantor penghubung kami sudah ada di 20 provinsi, Bengkulu belum. Kalau misalnya memungkinkan, (sebaiknya ada kantor penghubung di Bengkulu), tentu Pak Gubernur punya kewenangan sendiri dalam menentukan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Bengkulu, Kamis.
Keberadaan kantor penghubung menurut dia dibutuhkan untuk meningkatkan soliditas di antara pemerintah daerah dengan Komisi Yudisial. Dan, lanjut dia tentu juga sebagai upaya dalam mewujudkan peradilan bersih di daerah.
Baca juga: Ketua KY ingatkan peran penting pemda wujudkan peradilan bersih
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus jadi korban pembacokan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kalau memungkinkan, kantor penghubung kami sudah ada di 20 provinsi, Bengkulu belum. Kalau misalnya memungkinkan, (sebaiknya ada kantor penghubung di Bengkulu), tentu Pak Gubernur punya kewenangan sendiri dalam menentukan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Bengkulu, Kamis.
Keberadaan kantor penghubung menurut dia dibutuhkan untuk meningkatkan soliditas di antara pemerintah daerah dengan Komisi Yudisial. Dan, lanjut dia tentu juga sebagai upaya dalam mewujudkan peradilan bersih di daerah.
Baca juga: Ketua KY ingatkan peran penting pemda wujudkan peradilan bersih
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus jadi korban pembacokan
"Kalau misalnya kondisinya memungkinkan, itu salah satu support yang kami harapkan," kata dia.
Amzulian menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan edukasi publik bertema peran serta Komisi Yudisial dan pemerintah daerah dalam mewujudkan peradilan bersih.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Yudisial mengingatkan agar pegawai di lingkungan pemerintahan daerah untuk menghindari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme serta bentuk tindakan lainnya yang dapat membuat pemda berurusan dengan hukum.
Beberapa area rawan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kata dia seperti dalam perencanaan anggaran, hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta tindakan jual beli jabatan.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, taat hukum dan tidak merusak hukum. Program hukum yang bisa dibuat pemerintah daerah seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat, beasiswa hukum, edukasi dan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023