Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang titipan dari kontraktor putus kontrak pada kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji pada 2020 oleh PT Bahana Krida Nusantara.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan, uang Rp450 juta tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.

"Untuk kerugian negara masih kami hitung, tapi dari PT Bahana ada itikad baik menitipkan uang ini, kami terima," kata dia di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana KUR

Ia menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penitipan uang tersebut tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebutkan, estimasi kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.

"Saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan terkait beberapa hal ketidakbenaran yang awalnya karena putus kontrak diklaim jaminannya tidak keluar karena adanya kerugian negara dengan estimasi sebesar Rp1,7 miliar," terang Danang.

Untuk pemeriksaan saksi telah dilakukan seperti pihak manajemen konstruksi, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Zahdi Taher, mantan PPK, mantan bendahara pengeluaran di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu terkait uang jaminan proyek asrama haji pada 2020.

Pemeriksaan tersebut terkait uang jaminan proyek pembangunan asrama haji tahap pertama sebesar Rp3,8 miliar yang tidak di bayar oleh pihak asuransi dan perusahaan pelaksana kegiatan.

Baca juga: Estimasi kerugian korupsi asrama haji di Bengkulu Rp1,7 miliar

Sementara itu, Zahdi Taher mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dirinya terkait adanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pada pembangunan proyek Asrama Haji yang sampai saat ini belum dikembalikan dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.

Sebelumnya pihak Kemenag Provinsi Bengkulu telah menagih uang jaminan tersebut melalui Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu sebagai jaksa pengacara negara namun tidak berhasil sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pidsus.

Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.

Namun pengerjaan revitalisasi tersebut putus kontrak karena pelaksana kegiatan yaitu PT Bahana Krida Nusantara hanya mampu mengerjakan di bawah 20 persen.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023