Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, Senin,  mengamankan Sa (55) warga Kecamatan Curup Timur, tersangka bandar ganja seberat tiga kilogram..

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Rusdi didampingi Kasat Narkoba Iptu Ardiansyah, Senin, penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang.

Kemudian petugas dikomandoi Kabag Ops dan Kasat Narkoba di daerah itu langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, namun sesampai dilokasi tersangka sudah tidak ada. Kemudian petugas melakukan pengejaran ke rumah bendengan tempat kontrakannya yang terletak di jalan Rohim Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur.

Di rumah tersangka ini petugas menemukan 15 paket kecil ganja siap edar, dan 
empat paket ukuran sedang yang disimpan dibawah meja TV. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di bedeng kosong di samping kontrakannya petugas menemukan tiga ganja kering seberat tiga kilogram.

"Tersangka Sa ini sudah lama menjadi target operasi Polres Rejanglebong karena
terlibat dalam peredaran narkoba. Tersangka ditangkap petugas dirumah kontrakannya bersama barang bukti ganja siap edar seberat tiga kilogram," kata Kompol Rusdi.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015