Mukomuko (Antara) - Mantan Camat Selagan Raya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Wahyuana membantah memalsukan tanda tangan Kepala Desa Talang Medan.

"Tidak ada itu dan sebenarnya di mana letak pemalsuan yang mereka maksud," kata Wahyuana di Mukomuko, Senin.

Mantan Kepala Desa Talang Medan Abdul Manan melaporkan perbuatan Wahyuana yang diduga telah memalsukan tandatangannya dan stempel desa untuk menyetujui pendirian pabrik kelapa sawit ke Kepolisian Resor setempat.

Wahyuana mempertanyakan di mana sebenarnya letak pemalsuan yang dimaksud oleh mantan kelapa desa itu.

Karena, katanya, sepengetahuannya yang dipermasalahkan itu surat keputusan (SK) tanggal 12 Mei 2012. SK itu berisi tentang kesepakatan antara Badan Perwakilan Desa (BPD), pejabat sementara (Pjs) kepala desa, dan Camat Selagan Raya.

Menurut dia, kesepakatan itu dibuat untuk kontribusi dari perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit di desa itu. Kontribusi itu berupa tenaga kerja warga setempat hingga kontribusi untuk pendapatan desa.

Dalam SK itu, katanya, yang sempat dipermasalahkan adalah penulisan nama perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit. Dalam surat itu dibuat PT Surya Andalan Pratama. Dibetulkan menjadi Surya Andalan Pratama. Dibetulkan jadi PT Surya Andalan Primatama.

"Di SK yang menandatangani ketua BPD, Pjs kepala desa, dan Camat Selagan Raya dalam hal ini saya sendiri," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015