Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengaudit penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 66 desa di daerah itu yang mengikuti pilkades serentak 2023.
"Audit ini dilaksanakan selain untuk mengetahui penggunaan DD/ADD juga untuk menyelamatkan aset-aset desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada 21 Juni 2023 lalu," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria di Rejang Lebong, Jumat.
Baca juga: Satpol-PP Rejang Lebong larang pemasangan APK di jalur hijau
Dia menjelaskan, mengatakan audit DD/ADD terhadap 66 desa yang baru saja melaksanakan pilkades ini didahulukan dari 56 desa lainnya karena kepala desa yang lama tidak ikut pilkades lagi, ada juga yang ikut kembali tetapi tidak terpilih kembali.
Pelaksanaan audit tersebut, kata dia, guna memintai tanggung jawab pejabat kepala desa lama atas penggunaan DD/ADD serta penyelamatan aset desa. Hal ini dilakukan agar kepala desa yang baru terpilih nantinya bisa bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa selanjutnya.
Menurut dia, pelaksanaan audit DD/ADD terhadap 66 desa ini dilakukan sepanjang bulan Agustus ini dengan melibatkan seluruh petugas Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Rejang Lebong segera perbaiki jalan Taman Wisata Alam Bukit Kaba
Dirinya mengimbau kepada masing-masing aparatur desa agar segera menyiapkan segala bentuk administrasi baik administrasi pertanggungjawaban keuangan maupun administrasi pertanggungjawaban aset desa.
Sementara itu Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid ditempat terpisah menyebutkan pelaksanaan pilkades serentak dalam 66 desa di daerah itu sudah dilaksanakan ada 21 Juni 2023, di mana dari jumlah itu ada satu desa yang bersengketa sehingga tidak bisa dilantik secara serentak pada 21 Agustus nanti.
Menurut dia, desa yang pelantikan kepala desa terpilihnya ditunda ini terjadi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih ini lantaran adanya protes dari dua cakades lainnya lantaran hingga saat ini belum ada kelengkapan dokumennya dari panitia maupun usulan dari camat setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Audit ini dilaksanakan selain untuk mengetahui penggunaan DD/ADD juga untuk menyelamatkan aset-aset desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada 21 Juni 2023 lalu," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria di Rejang Lebong, Jumat.
Baca juga: Satpol-PP Rejang Lebong larang pemasangan APK di jalur hijau
Dia menjelaskan, mengatakan audit DD/ADD terhadap 66 desa yang baru saja melaksanakan pilkades ini didahulukan dari 56 desa lainnya karena kepala desa yang lama tidak ikut pilkades lagi, ada juga yang ikut kembali tetapi tidak terpilih kembali.
Pelaksanaan audit tersebut, kata dia, guna memintai tanggung jawab pejabat kepala desa lama atas penggunaan DD/ADD serta penyelamatan aset desa. Hal ini dilakukan agar kepala desa yang baru terpilih nantinya bisa bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa selanjutnya.
Menurut dia, pelaksanaan audit DD/ADD terhadap 66 desa ini dilakukan sepanjang bulan Agustus ini dengan melibatkan seluruh petugas Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Rejang Lebong segera perbaiki jalan Taman Wisata Alam Bukit Kaba
Dirinya mengimbau kepada masing-masing aparatur desa agar segera menyiapkan segala bentuk administrasi baik administrasi pertanggungjawaban keuangan maupun administrasi pertanggungjawaban aset desa.
Sementara itu Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid ditempat terpisah menyebutkan pelaksanaan pilkades serentak dalam 66 desa di daerah itu sudah dilaksanakan ada 21 Juni 2023, di mana dari jumlah itu ada satu desa yang bersengketa sehingga tidak bisa dilantik secara serentak pada 21 Agustus nanti.
Menurut dia, desa yang pelantikan kepala desa terpilihnya ditunda ini terjadi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih ini lantaran adanya protes dari dua cakades lainnya lantaran hingga saat ini belum ada kelengkapan dokumennya dari panitia maupun usulan dari camat setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023