Rejanglebong (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kesadaran tertib berlalulintas oleh masyarakat di daerah itu dinilai masih rendah.

"Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas saat ini masih rendah, terutama kalangan masyarakat yang berada di kecamatan-kecamatan diluar kota. Rendahnya kesadaran ini membuat angka kecelakaan lalulintas setiap tahunnya terus meningkat," kata Kasat Lantas Polres Rejanglebong, AKP Yus Ade, usai pelaksanaan apel pembukaan operasi Simpatik Nala 2015 di Mapolres Rejanglebong, Rabu.

Rendahnya kesadaran masyarakat di daerah tersebut untuk tertib berlalulintas kata dia, diantaranya tidak mengenakan alat pengaman dalam berkendaraan seperti helm standar, sabut pengaman, lampu penerangan yang memadai, melanggar rambu-rambu, aksi kebut-kebutan dan lainnya.

Untuk itu pihaknya akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas baik kendaraan roda dua maupun empat serta angkutan umum lainnya yang berasal dari dalam kota maupun luar kota.

Penindakan dilakukan petugas dalam operasi Simpatik Nala 2015, yang digelar secara serentak di Tanah Air yang dilaksanakan selama 21 hari terhitung 1-22 April, dengan sasaran kendaraan roda dua dan empat serta kendaraan umum lainnya.

Operasi Simpatik Nala 2015 itu sendiri kata dia, melibatkan seluruh personil Polres Rejanglebong dan petugas Dishub Kominfo Rejanglebong, selain bersifat keluar berupa penindakan pelanggaran juga sifatnya ke dalam tubuh Polri yakni dalam bentuk pemberantasan aksi percaloan dalam pelayanan publik seperti pada pembuatan SIM, pengurusan STNK dan lainnya.

"Operasi ini dilaksanakan secara nasional sesuai dengan yang diamanatkan oleh program Nawa Cita Presiden Joko Widodo butir keenam dan delapan, dengan tujuan menjadikan Polantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat dalam 15 kecamatan di Rejanglebong agar peraturan dan rambu-rambu lalulintas, membawa identitas diri dan surat menyurat kendaraan seperti SIM, STNK, buku KIR bagi angkutan barang dan umum serta mengikuti petunjuk petugas Polri dilapangan dengan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015