Mukomuko (Antara) - Warga di Desa Talang Buai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta gubernur mencabut izin PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang berinvestasi dalam kawasan hutan negara di wilayah itu.

"Kami dengar dasar izin PT Sifef Biodiversity Indonesia itu dari kabupaten dan provinsi. Kami minta gubernur koreksi izin perusahaan itu," kata Ketua Karang Taruna Desa Talang Buai Zik Putra, di Mukomuko, Minggu.

Zik Putra mengatakan hal itu saat  Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bersilahturahmi dan dialog pembangunan di desanya.

Ia mengatakan, investasi perusahaan tersebut dalam kawasan hutan negara dekat desa itu bagus penghijauan dan reboisasi.

Namun, katanya, warga di desa itu sudah terlanjur kecewa dengan PT Agro Muko perusahaan pengolahan dan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya yang tidak menepati janji.

"Kami sudah kecewa dengan PT Agro Muko. Perjanjian awal masuk ke wilayah itu ingin mengakomodir warga setempat sesuai disiplin ilmunya. Tetapi kenyataannya, untuk jadi buruh saja sulit," ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan, permohonan warga di desa ini untuk meninjau kembali izin PT Sifef. Dan sampai kapan pun warga di sini tidak mendukung perusahaan itu.

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah  mengatakan bahwa perusahaan itu berinvestasi untuk melakukan reboisasi kawasan hutan negara di daerah itu.

Terkait dengan rekomendasi izin untuk perusahaan itu, ia berdalih, berkas permohonan izin yang masuk ke mejanya tingginya sampai satu meter. Jadi tidak mungkin melihat satu per satu.

Namun, katanya, setelah Undang-undang tahun 23 tahun 2014 terkait perizinan perkebunan dan tambang dikembalikan kepada gubernur. Selagi tidak menguntungkan masyarakat tidak akan diberikan izin.

Ia menyebutkan, sebanyak 20 perusahan perkebunan di proivinsi setempat.

Selain itu, ia minta, perusahaan membuka kantor cabang di daerah itu. Jangan hanya menanam tanaman kelapa sawit saja di daerah itu.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015