Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur terkait kasus dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
 
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan dana verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) yang bersumber dari APBN 2022.

Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap pengacara terkait kasus korupsi dana BOK

"Ya memang benar saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan di KPU Kaur, nanti kita beri tahu kan kembali," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
 
Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan penyidik melakukan memeriksa beberapa berkas yang berkaitan dengan dana verifikasi partai politik.
 
Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan seperti ruang Ketua KPU, Sekretaris KPU dan ruangan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap satu tersangka kasus korupsi dana BOK
 
Kemudian, penyidik Kejari Kaur bersama salah seorang anggota KPU Kabupaten Kaur menghitung uang sisa verifikasi faktual partai politik yang sebelumnya berjumlah Rp560 juta.
 
Sebelumnya, penyidik Kejari Kaur telah memanggil beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus yang sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi.

Sementara itu, pada Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa yaitu mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur yaitu Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar.

Baca juga: Kejari Kaur tetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOK
 
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas perkara korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dengan anggaran 2019-2020 dengan total dana Rp25 Miliar.
 
Berdasarkan analisa yuridis JPU terhadap fakta selama persidangan bahwa kedua terdakwa bekerjasama dalam mengelola anggaran dana Hibah KPU Kaur senilai Rp25 miliar namun tidak sesuai dengan peraturan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp958 juta.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023