Bengkulu (Antara) - Pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani menegaskan bahwa ada nuansa politik dalam kasus dugaan korupsi honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang ditangani Polda Bengkulu.

"Orang bodoh pun bisa melihat bahwa ada permainan politik dalam kasus ini," kata Muspani saat mendampingi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memberikan keterangan kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.

Gubernur yang baru tiba dari Palembang, Sumatera Selatan mengikuti seleksi bakal calon gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didampingi kuasa hukumnya memberikan pertanyaan kepada jurnalis tentang kronologi informasi yang menyebut dirinya telah berstatus tersangka korupsi.

Muspani mengatakan dalam kasus korupsi RSUD M Yunus yang sudah menetapkan enam tersangka dan tiga orang sudah divonis bersalah, status Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah adalah sebagai saksi.

Gubernur kata dia sudah beberapa kali mengikuti persidangan kasus tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

"Sampai saat ini tidak ada keterlibatan Gubernur dalam kasus ini, kapasitasnya hanya sebagai saksi," ucapnya.

Informasi tentang penetapan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu menurutnya disampaikan dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat tim kuasa hukum mengkonfirmasi informasi tersebut ke Mabes Polri, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agusrianto menyebutkan bahwa tidak pernah ada penetapan status tersangka kepada Gubernur Bengkulu.

"Saya sudah bertemu dengan Karo Penmas Polri yang menyatakan Bareskrim tidak pernah menetapkan status tersangka kepada Gubernur," kata dia.

Muspani sudah meminta pihak Bareskrim Polri dan Karo Penmas agar mengklarifikasi informasi yang sudah disiarkan sejumlah media massa nasional.

Ia kembali menegaskan bahwa menjelang Pilkada serentak 2015 dan saat ini tengah proses penjaringan bakal calon gubernur, kasus tersebut rawan dipolitisasi.

"Apalagi dalam waktu dekat akan ada keputusan partai politik tentang calon yang akan diusung pada pilkada," katanya.

Sementara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan siap kembali maju pada Pilkada Provinsi Bengkulu pada Desember 2015.

"Saya hanya menganggap ini sebagai sebagai ujian dan memotivasi untuk terus berbuat untuk Bengkulu," katanya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah itu bermula saat diterbitkannya SK Gubernur nomor Z.17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.

Keberadaan SK itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut bahwa status RSUD yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak lagi memiliki tim pembina.

Akibat penerbitan SK Gubernur tersebut, negara diperkirakan rugi hingga Rp5,4 miliar. Dalam kasus ini tiga dari enam orang sudah divonis bersalah. (Antara)

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015