Bengkulu, (Antara) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi honor tim pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu sebagaimana diberitakan di sejumlah media massa daring atau "online" nasional.

"Informasi itu tidak benar, kami sudah klarifikasi ke Mabes Polri dan menyebut bahwa wartawan salah kutip," kata Gubernur Junaidi saat menggelar jumpa pers di Bandara Fatmawati Bengkulu, Kamis.

Gubernur didampingi kuasa hukumnya, Muspani menyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan sejumlah media massa nasional kepada wartawan.

Selama ini kata Gubernur statusnya hanya sebagai saksi atas enam orang tersangka dan tiga orang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi RSUD M Yunus.

"Saya tidak mau memperpanjang masalah ini, yang jelas sudah ada klarifikasi dari Mabes Polri bahwa mereka tidak pernah menetapkan saya sebagai tersangka," kata dia.

Kuasa hukum Gubernur Junaidi Hamsyah, Muspani mengatakan Mabes Polri melalui Karo Penmas sudah mengklarifikasi kepada media massa tentang status kasus yang melibatkan gubernur itu.

Muspani mengatakan sudah bertemu dengan Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto untuk mengklarifikasi pernyataan Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram di Mabes Polri bahwa Gubernur Bengkulu sudah berstatus tersangka.

"Karo Penmas sudah konfirmasi ke penyidik. Yang ada itu peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, bukan peningkatan status orang," kata dia.

Sebelumnya pada Selasa (12/5) sejumlah media massa online memberitakan bahwa Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus.

Dalam pemberitaan itu, Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Muhammad Ikram yang menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan Polda Bengkulu sudah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 24 April 2015.

"Kami sudah limpahkan kasusnya ke Mabes, soal penetapan status tersangka menjadi kewenangan Polri," kata dia.

Saat ini kata dia segala sesuatu tentang penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah itu bermula saat diterbitkannya SK Gubernur nomor Z.17 tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.

Keberadaan SK itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut bahwa status RSUD yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak lagi memiliki tim pembina.

Akibat penerbitan SK Gubernur tersebut, negara diperkirakan rugi hingga Rp5,4 miliar. Dalam kasus ini tiga dari enam orang sudah divonis bersalah.

***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015