Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus melakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang kaki lima yang berjualan ikan di sepanjang trotoar di daerah ini supaya mereka pindah dari lokasi tersebut.

"Kami rutin melakukan persuasif terhadap pedagang, dan memberikan pengertian supaya mereka sadar bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan tempat berjualan ikan," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin.

Sejumlah pedagang kaki lima sejak sebulan terakhir memanfaatkan trotoar sepanjang jalan lintas Sumatera di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko sebagai tempat berjualan ikan.

Ia mengatakan keberadaan pedagang yang menjajakan ikan sepanjang trotoar di daerah ini sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna kendaraan.

Keberadaan pedagang ikan di lokasi tersebut, katanya, selain merusak pemandangan dan tata kota, juga mengeluarkan aroma yang tidak sedap.

Ia mengatakan petugas sudah sering melarang pedagang ikan berjualan di lokasi tersebut, tetapi mereka tetap tidak sadar, padahal sudah dipasang imbauan larangan berjualan di lokasi tersebut.

"Kami tidak tahu lagi bagaimana cara membuat pedagang ini sadar, tidak mungkin kami pakai kekerasan untuk melarang pedagang berjualan di lokasi tersebut," ucapnya.

Ia mengatakan lokasi tersebut dekat dengan perkantoran sehingga banyak aparatur sipil negara (ASN) yang membeli ikan kepada pedagang tersebut.

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan memberikan teguran melalui Sekda Mukomuko untuk memberikan teguran kepada ASN. Tidak mungkin ASN tidak tahu aturan.

Selama petugas melakukan penertiban, ia mengatakan, ada masukan masyarakat bahwa tempat mereka berdagang di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya tidak nyaman dan tidak bagus.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023