Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, 3.514 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang melanggar aturan.

Sebanyak 3.514 APS tersebut terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD Kota dan 338 dari caleg DPD RI.
 
"Untuk di Kota Bengkulu ada tiga ribu lebih APS khusus untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota, sedangkan untuk DPD yang diduga melanggar ada 300 lebih," kata Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas) dan humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari di Kota Bengkulu, Senin.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong: Penertiban APS melanggar bisa gunakan perda
 
Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagai.
 
Leka menyebutkan, untuk partai politik yang paling banyak melakukan pelanggaran APS yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 497 alat peraga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 451 alat peraga, Partai Demokrat 337 alat peraga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 315 alat peraga, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 304.
 
Partai Golongan Karya (Golkar) 243, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu 197 APS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaitu 155 alat peraga, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 119, Partai Ummat 113 APS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu 111 APS.
 
Kemudian Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 73 alat peraga, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 70 APS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 62 alat peraga, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 60 APS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 43 APS, Partai Bulan Bintang (PBB) 14 APS dan Partai Buruh 12 APS.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko tertibkan 851 APS paslon
 
Sementara itu, untuk calon DPD RI paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Elisa Ermasari sebanyak 161 alat peraga, Leni Haryati John Latif 53 alat peraga, Destita Khairillisani 50 APS, Abdul Kharis Ma'mun yaitu 29 APS.
 
Selanjutnya,Sultan Bachtiar Najamuddin sembilan APS, Rahiman Dani delapan APS, Ahmad Kanedi empat APS dan Edi Agusdin tiga APS, sedangkan tiga calon DPD RI yaitu Andrian Wahyudi, Def Tri Haryanto dan Imron Rosyadi hingga saat ini belum melakukan pelanggaran APS.
 
"Kami terus melakukan imbauan agar para partai politik dan calon legislatif untuk melepaskan sendiri alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan," jelas Leka.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023