Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPP BC-TMC) Bengkulu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan di wilayah tersebut dengan total nilai Rp2,7 miliar.
 
"Sepanjang tahun ini kami telah menyita 1,9 juta batang rokok tidak berpita cukai, 165 liter minuman keras (MMEA) dan 1.000 butir narkotika yang didapatkan tim melalui kurir dan operasi pasar," kata Kepala KPP Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Pihaknya juga telah mengeluarkan 220 surat bukti penindakan (SBP) terhadap pelanggaran kepabeanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
Dari 220 surat tersebut, ada beberapa diantaranya telah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), sedangkan 208 kasus lainnya menyebabkan barang menjadi milik negara (BMN).
 
"Untuk SBP diberikan terkait pelanggaran kepabeanan terdiri dari pengamanan rokok tidak memiliki pita cukai, minuman keras dan adanya peredaran Narkotika," katanya.
 
Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga telah mengeluarkan lima surat bukti penindakan azas Ultimum atau denda tiga kali lipat pada pedagang yang menjual rokok ilegal.

Sementara itu, KPPBC Bengkulu terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan melakukan operasi di pasar, area bandara, kantor Pos hingga daerah distribusi di Provinsi Bengkulu.
 
Hal tersebut dilakukan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, serta terus berkomitmen dalam menjaga kepatuhan dan memberantas pelanggaran kepabeanan di wilayah Bengkulu.
 
Sebelumnya, dari Januari hingga Juni 2023 KPPBC-TMC Bengkulu menyita sebanyak 1.382.820 batang rokok ilegal dengan nilai Rp1,74 miliar yang ditemukan di sejumlah wilayah tersebut.
 
Untuk 1.382.820 batang rokok ilegal tersebut dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp1,18 miliar.
 
Penemuan rokok ilegal di Provinsi Bengkulu berada di wilayah perbatasan dan perkebunan seperti Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kaur.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023