Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan tersangka Muklasin yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Seluma, Bengkulu, telah meninggal dunia di Kota Jepara, Jawa Tengah.
"Memang benar kami telah mendapatkan informasi Muklasin tersangka kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma telah meninggal dunia," kata Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk itu, kata dia, tim Kejati Bengkulu akan berangkat ke Kota Jepara, Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan informasi tersebut dan pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka.
"Untuk sementara dengan meninggalnya Muklasin tersebut maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Memang benar kami telah mendapatkan informasi Muklasin tersangka kasus dugaan korupsi jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma telah meninggal dunia," kata Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk itu, kata dia, tim Kejati Bengkulu akan berangkat ke Kota Jepara, Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan informasi tersebut dan pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka.
"Untuk sementara dengan meninggalnya Muklasin tersebut maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum," ujar dia.
Muklasin ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma pada 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Dalam pengusutan kasus tersebut, terdapat tiga terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yaitu Tri Deska Rusma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian Jamaludin sebagai bendahara dan Antariksa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sedangkan tersangka Muklasin sebagai Direktur PT Jaya Sakti Kontraksi tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2016.
Selanjutnya pada akhir 2018, keberadaan tersangka Muklasin terlacak berada di Kota Jepara, Jawa Tengah, dalam kondisi sakit stroke, sehingga Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan.
Atas kasus tindak pidana tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) No 05/LHP/8/BKL/5/2016 tanggal 24 Mei 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.
Dalam pengusutan kasus tersebut, terdapat tiga terpidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yaitu Tri Deska Rusma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian Jamaludin sebagai bendahara dan Antariksa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sedangkan tersangka Muklasin sebagai Direktur PT Jaya Sakti Kontraksi tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2016.
Selanjutnya pada akhir 2018, keberadaan tersangka Muklasin terlacak berada di Kota Jepara, Jawa Tengah, dalam kondisi sakit stroke, sehingga Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat melakukan penangkapan.
Atas kasus tindak pidana tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) No 05/LHP/8/BKL/5/2016 tanggal 24 Mei 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023