Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu segera melaporkan dana kampanye masing-masing.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti usai acara bimtek aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelaporan dana awal kampanye Pemilu 2024 ini diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU No.18/2023 tentang dana kampanye.

"Kalau mereka tidak melakukan pelaporan seperti laporan awal dana kampanye akan terjadi pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut, jadi kami harap mereka segera membuat laporannya," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk mengenalkan dan membimbing pengurus parpol maupun LO calon perseorangan di wilayah itu pihaknya telah melakukan sosialisasi serta bimtek terkait aplikasi Sikadeka.

"Mereka kita kenalkan feature-feature yang ada di Sikadeka itu. Kami berharap pelaporan dana kampanye bukan hanya sekali, tetapi selalu dilakukan update terus menerus," terangnya.

Kalangan peserta Pemilu 2024, kata dia, berkewajiban untuk mengunggah pelaporan kampanye dan dana kampanye masing-masing, di mana jika tidak melaporkan dana awal dana kampanye maka keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024 dapat dibatalkan.

Menurut dia, pada pelaporan dana kampanye ini semua pemasukan maupun pengeluaran baik perseorangan, kelompok maupun dari pihak asing semuanya wajib dilaporkan.

"Adapun yang tidak diperbolehkan itu ialah tidak boleh mendapatkan dana misalnya dari BUMN dan sejenisnya," tegasnya.

Pelaporan awal dana kampanye Pemilu 2024 itu sendiri, tambah dia, untuk pembukuan nya sudah dilakukan tiga hari setelah penetapan peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022 lalu hingga 6 Januari 2024. Sedangkan untuk pelaporan itu dilakukan 7 Januari 24 mendatang.

Untuk membantu pengurus parpol dan LO calon perseorangan di daerah itu yang akan mengurus pelaporan dana kampanye, pihaknya akan membuka "helpdesk" di KPU setempat.

Dia berharap pengurus parpol nantinya membuat laporan dana kampanye secara jujur, karena penggunaannya dapat dipantau oleh KPU dan Bawaslu Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023