Bank Tabungan Negara (BTN) menghormati upaya/langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait penanganan perkara kredit macet kepada PT Rizki Pabitei Putra (RPP) yang melibatkan oknum mantan pejabat BTN di wilayah tersebut.
 
"Proses pemberian kredit kepada PT RPP telah mengikuti aturan dan melalui proses analisis kredit sehingga disetujui pihak bank," kata Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando di Bengkulu, Kamis.

Baca juga: BTN Bengkulu terima teguran dari OJK terkait kasus korupsi KYG
 
Namun, BTN senantiasa taat azas dan taat hukum dalam mengikuti proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah.
 
Menurut dia, objek jaminan kredit sudah sempurna oleh Bank BTN dengan pihak tanggungan dan menutupi nilai kredit yang dibiayai, kemudian terkait objek jaminan dalam penguasaan Bank BTN.
 
Oleh karena itu, Bank BTN terus melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk menyelesaikan kredit PT RPP, baik dengan cara melakukan lelang hak tanggungan maupun penawaran kepada investor baru.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan dua orang mantan pejabat BTN di wilayah tersebut yaitu DA dan ZU sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejari periksa dua mantan pejabat BTN Bengkulu terkait korupsi
 
"Sudah ada penetapan tersangka dua orang untuk penahanan belum dilakukan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin.
 
Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu sebesar Rp10 miliar.
 
Tentang belum dilakukannya penahanan dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti, bukti-bukti lainnya dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023