Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar razia terhadap perusahaan-perusahaan baik daerah maupun nasional yang beroperasi di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu guna memastikan perusahaan memenuhi aturan kesempatan bekerja bagi kaum disabilitas.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran pada seluruh institusi pemerintah, swasta, BUMN dan BUMD, mereka wajib untuk memberi porsi 2 persen (untuk kaum disabilitas) dari total tenaga kerjanya," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Minggu.
 
Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar di Balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu, 3 Desember 2023.
 
"Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran, (sekarang saatnya) cek, razia perusahaan-perusahaan itu ada tidak (memberikan porsi untuk disabilitas bekerja di perusahaan itu), kalau tidak mereka melanggar undang-undang ketenagakerjaan, jangan hanya razia soal tenaga kerja asing saja," katanya.
 
Jika terbukti ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kerja bagi kaum disabilitas, maka pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
 
Menurut dia perusahaan maupun instansi pemerintah seharusnya memiliki ruang pekerjaan untuk disabilitas, dan Provinsi Bengkulu pun saat penerimaan CPNS serta ASN juga merekrut pegawai formasi khusus disabilitas.
 
"Kalau perusahaan menerima satu orang saja, tentu disesuaikan dengan kompetensi dan posisi mereka. Beberapa waktu lalu, ada yang diterima bekerja di BCA atau di bagian halo BCA, anak dari Kabupaten Kepahiang, nah perusahaan lain tentunya juga punya posisi yang bisa ditempati disabilitas," ujarnya.
 
Pemerintah Provinsi Bengkulu kata Rohidin tidak hanya mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja disabilitas saja, tetapi juga menyediakan anggaran dan pelatihan untuk meningkatkan kemandirian bagi kaum disabilitas.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023