Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menangani 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi selama 2023 sejak Januari hingga awal Desember 2023.
 
Kasi Penyelidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan, 10 berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.
 
"Sudah 10 tersangka yang sudah kita limpahkan ke penuntutan, Sekarang sudah posisi persidangan," katanya di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Untuk 10 tersangka tersebut yaitu dua dari kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Provinsi Bengkulu anggaran 2020-2021, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,28 miliar.
 
Selanjutnya, tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Bengkulu S. Parman 2 dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar lebih.
 
Berikutnya, lima tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan Korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur dan saat ini sudah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu.
 
"Jadi 10 tersangka korupsi itu meliputi dua tersangka korupsi Asrama Haji, tiga tersangka dugaan korupsi KUR Bank Syariah, dan lima tersangka OOJ," ujar dia.
 
Sementara itu, Kejati Bengkulu mengajak seluruh masyarakat di wilayah tersebut melawan segala macam bentuk korupsi agar dapat memajukan bangsa.
 
Hal tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia 2023.
 
"Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak akan dapat berjalan sendiri tanpa kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan tempat mereka berada," terang Kepala Kejati Bengkulu Rina Virawati melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Andriani Ristianti.
 
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat berani melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan dugaan aksi tindak pidana korupsi agar dapat ditindaklanjuti, sebab perilaku korupsi membuat kebodohan dan kemiskinan serta dapat menghambat kemajuan bangsa.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023